Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan layanan jasa kalibrasi alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasialatpada buku register; c. setelah mencatat identitas Wajib Bayarsebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian prakiraan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelayanan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar; d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar; e. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi: 1. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan; 2. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan 3. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar. f. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; g. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar; h. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerimaanan dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaanan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang; j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan; k. alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi harus diambil oleh Wajib Bayar dengan membawa surat tanda terima Penerimaanan alat sebagimana dimaksud pada huruf e angka 3 atau Wajib Bayar harus mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan l. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf k harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat. (2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini. 6. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda