Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus meyampaikan secara jelas informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar,kelengkapan permohonan pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera memastikan ketersediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat melalui koordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib BayarPetugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan
informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat segera menyiapkan informasi dan/atau jasa yang diminta oleh Wajib Bayar;
e. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. petugas informasi menyampaikan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang sudah tersedia sesuai permintaan wajib bayar kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
g. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan;
h. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
i. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerimaan;
j. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
k. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
l. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan
m. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy.
(3) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
5. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
