Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register; c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera memastikan ketersediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat melalui koordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; d. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat segera menyiapkan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; e. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat harus sesuai dengan prakiraan waktu yang telah disepakati untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. petugas informasi menyampaikan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang sudah tersedia sesuai permintaan wajib bayar kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar; g. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerimaan dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar pada Petugas Layanan PNBP atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang; j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;dan k. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi yang telah disediakan, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy. (2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini. 3. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda