Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatannya yang meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggaraan kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggaraan kegiatan, seminar kit, sertifikat, plakat/cinderamata, hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja yang diangkat oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang bekerja di BATAN.
4. Uang/barang/fasilitas lainnya adalah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
5. Fasilitas lainnya berbentuk hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk benda, yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga, dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
6. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri, dan anak-anak, yang bekerja di BATAN yang menerima gratifikasi.
7. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal BATAN yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
8. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atau penolakan, pemberian, atas permintaan hadiah/fasilitas gratifikasi.
(1) Pengendalian gratifikasi di BATAN dilaksanakan oleh Kepala BATAN.
(2) Dalam melakukan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala BATAN membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bersifat ad hoc.
(1) UPG terdiri dari :
a. Pengarah;
b. Pembina;
c. Ketua merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala BATAN.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh para Deputi dan Sekretaris Utama.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektur dan pejabat lainnya yang ditetapkan.
UPG mempunyai tugas melakukan pengendalian gratifikasi di BATAN.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengarah mempunyai fungsi pengarahan kepada UPG untuk melaksanakan proses pengendalian gratifikasi yang efesien, efektif dan akuntabel.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pembina mempunyai fungsi pembinaan kepada Pegawai di Unit Kerjanya dalam rangka pengendalian gratifikasi melalui keteladanan, penyampaian pesan integritas dan nilai etika secara berkala, dan penerapan pengawasan atasan langsung dalam upaya mencegah dan menolak penerimaan gratifikasi, serta membangun komitmen untuk melaporkan gratifikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dan Anggota mempunyai fungsi :
a. penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, dan fasilitasi penerusan laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
b. penyampaian Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status gratifikasi kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara;
c. diseminasi/sosialisasi kebijakan terkait dengan pengendalian gratifikasi kepada Pegawai, mitra kerja, pihak kerja, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya;
d. penyampaian laporan kinerja pengelolaan pengendalian gratifikasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. evaluasi atas efektivitas dari kebijakan terkait pengendalian gratifikasi di BATAN; dan
f. koordinasi dengan KPK.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan kepada UPG paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima, ditolak, maupun diberikan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir atau melalui surat elektroknik dengan alamat: inspektorat@batan.go.id disertai bukti foto wujud gratifikasi.
(3) Fomulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas pelapor;
b. data penerimaan gratifikasi;
c. data pemberi gratifikasi; dan
d. alasan dan kronologi gratifikasi.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) UPG wajib menjaga kerahasian data pelapor gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(1) UPG wajib menerima, mencatat, menelaah, memilah kategori laporan, menelaah kelengkapan, dan isi laporan gratifikasi.
(2) Apabila diperlukan UPG dapat meminta keterangan kepada pelapor terkait kelengkapan data laporan dengan cara yang sederhana, efesien dan efektif.
(3) UPG memfasilitasi penerusan laporan gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status ditetapkan status gratifikasi.
(4) UPG menyampaikan Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status gratifikasi kepada pelapor serta menyimpan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara.
(1) UPG berkewajiban menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian gratifikasi dalam bentuk hard copy maupun soft copy, mulai dari pelaporan gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status gratifikasi.
(2) UPG melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Kepala BATAN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali ditembuskan kepada KPK.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY