Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang selanjutnya disebut Pedoman SPP/WBS sebagaimana tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Pedoman SPP/WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mendorong setiap Pimpinan dan pegawai BATAN untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang di internal BATAN mengenai pelanggaran di BATAN.
Koreksi Anda