Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang selanjutnya disebut Pedoman SPP/WBS sebagaimana tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pedoman SPP/WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mendorong setiap Pimpinan dan pegawai BATAN untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang di internal BATAN mengenai pelanggaran di BATAN.
Koreksi Anda
