Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 231-ka-xii-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 231-ka-xii-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
