Pasal 1
(1) Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional bertujuan untuk
menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.