Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda