Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II tertentu tidak dapat mensubstitusikan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.
(2) Dalam hal pejabat eselon II tertentu berhalangan, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional mengambil alih kewenangan permohonan proses perizinan yang telah diberikan.
(3) Dalam hal permohonan perizinan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan sendiri oleh Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional, maka Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tidak dapat melimpahkan kewenangannya.
Koreksi Anda
