Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat eselon II tertentu bertindak untuk dan atas nama Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Dalam hal pejabat eselon II tertentu tidak mampu melaksanakan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan.
Koreksi Anda