Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan adalah proses untuk memperoleh izin terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian wewenang untuk proses permohonan perizinan. 3. Pejabat eselon II tertentu adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan permohonan perizinan terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id