Pasal 1
(1) Renstra Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas, pokok dan fungsi Badan SAR Nasional.
(2) Renstra Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang arah kebijakan dan strategi pembangunan yang menjadi ukuran pencapaian kinerja Badan SAR Nasional selama lima tahun.