Standar biaya penyelenggaraan operasi SAR Tahun Anggaran 2015 merupakan satuan biaya yang ditetapkan dalam penyelenggaraan operasi SAR Tahun 2015.
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian satuan biaya bagi petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR di lingkungan Basarnas pada Tahun Anggaran 2015.
Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Koordinator Pencarian dan Pertolongan (SC);
b. Asisten Koordinator Pencarian dan Pertolongan (SC) yang dibantu oleh Staf Asisten Koordinator Pencarian dan Pertolongan (SC);
c. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan (SMC);
d. Staf Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan (SMC);
e. Koordinator Lapangan (OSC);
f. Unit Pencarian dan Pertolongan (SRU).
Unit Pencarian dan Pertolongan (SRU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas:
a. Petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer);
b. Perwira Kapal;
c. Anak buah kapal (Gol III);
d. Anak buah kapal (Gol II);
e. Kru pesawat.
Lokasi penyelenggaraan operasi SAR terdiri atas:
a. dalam kota;
b. luar kota; dan
c. luar negeri.
1) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR dilaksanakan di dalam kota menggunakan indeks uang makan, uang lembur, snack, dan penambah daya tahan tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) yang dilaksanakan di luar kota menggunakan indeks uang harian perjalanan dinas luar kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) di luar negeri menggunakan indeks biaya perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan biaya penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) meliputi komponen:
a. uang makan;
b. uang makan lembur;
c. uang lembur;
d. penambah daya tahan tubuh;
e. snack;
f. uang harian dan biaya perjalanan dinas (luar kota);
g. biaya perjalanan dinas (luar negeri).
Besaran satuan biaya penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) secara lengkap sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Biaya penyelenggaraan operasi SAR diberikan berdasarkan pangkat/golongan petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Deputi Bidang Operasi SAR melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini.
Dalam hal penggantian biaya operasi SAR kepada Instansi/Organisasi Potensi SAR, Badan SAR Nasional hanya mengganti biaya bahan bakar minyak dan permakanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Kepala Badan ini berlaku selama 1 (satu) Tahun Anggaran
2015.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YOSANNA H. LAOLY