Pasal 1
Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan digunakan sebagai pedoman/acuan bagi para Petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) dalam melaksanaan tugas Pencarian dan Pertolongan (SAR) yang efektif, efisien, aman dan andal.
PERMEN Nomor pk-03 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.