Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL PROSEDUR SOP DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
