Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL PROSEDUR SOP DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan unit kerja sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. 2. Menambah angka dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional yakni angka 137 sampai dengan angka 306.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id