Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan penelaahandan advokasi hukum;
c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi publik; dan
d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan media.
Koreksi Anda
