Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan, verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan.
Koreksi Anda