Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 19, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan c. pelaksanaan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id