Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi anggaran.
Koreksi Anda
