Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id