Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, serta penyusunan rencana program dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
