Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana program dan manajemen pengendalian; dan c. pelaksanaan akuntansi, evaluasi dan pelaporan keuangan, tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan verifikasi.
Koreksi Anda