Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
