Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Badan Ekonomi Kreatif dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id