Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
e. Deputi Akses Permodalan;
f. Deputi Infrastruktur;
g. Deputi Pemasaran;
h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi;
i. Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah; dan
j. Inspektorat.
(2) Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
