Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; e. Deputi Akses Permodalan; f. Deputi Infrastruktur; g. Deputi Pemasaran; h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; i. Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah; dan j. Inspektorat. (2) Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda