Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disingkat INNR adalah:
a. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas;
dan/atau
b. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
2. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk mempertahankan SSK agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Sistem Manajemen adalah sekumpulan unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efektif dan efisien, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi
struktur, sumber daya, dan proses, untuk mencapai semua sasaran organisasi.
5. Struktur, Sistem, dan Komponen yang penting untuk keselamatan yang selanjutnya disingkat SSK yang penting untuk keselamatan adalah struktur, sistem, dan komponen yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan dan/atau struktur, sistem, dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja atau anggota masyarakat.
6. SSK Kritis adalah SSK yang penting untuk keselamatan dan rentan terhadap penuaan.
7. Kalibrasi adalah pengukuran atau penyetelan instrumen atau sistem atau kanal sehingga luarannya sesuai dengan nilai standar dengan toleransi dan akurasi yang dapat diterima.
8. Surveilan adalah Inspeksi, Uji Fungsi dan pengecekan Kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, SSK untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi dan keselamatan instalasi nuklir.
9. Uji Fungsi adalah pengujian untuk menjamin sistem atau komponen mampu menjalankan fungsinya.
10. Inspeksi Internal yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah pemeriksaan, pengamatan, pengukuran atau pengujian yang dilakukan untuk menilai SSK, kegiatan operasi, proses teknis, proses di dalam organisasi, prosedur dan kompetensi personil
11. Inspeksi Layanan Operasi (in-service inspection) adalah Inspeksi SSK yang dilaksanakan selama umur operasi untuk mengidentifikasi degradasi karena penuaan atau kondisi yang dapat menyebabkan kegagalan SSK.
12. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin pembangunan, izin pengoperasian, izin dekomisioning instalasi nuklir, dan/atau izin pemanfaatan bahan nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi PI dalam menyusun, MENETAPKAN dan melaksanakan program Perawatan INNR dalam rangka menjamin INNR beroperasi dengan selamat.
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku untuk seluruh INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya.
(2) INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup fasilitas:
a. pemurnian;
b. konversi;
c. pengayaan bahan nuklir;
d. fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas;
e. pengujian bahan nuklir dan komponen teras pasca iradiasi;
dan/atau
f. penyimpanan bahan bakar nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas yang meliputi instalasi penyimpanan sementara dan instalasi penyimpanan lestari.
(3) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Perawatan INNR untuk setiap SSK yang penting untuk keselamatan mulai kegiatan desain sampai dengan diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan bertingkat, bergantung pada kompleksitas INNR.
PI harus menjamin desain INNR memenuhi persyaratan untuk kemudahan Perawatan
(1) PI harus menyusun dan MENETAPKAN program Perawatan, serta menjamin keselamatan pelaksanaan Perawatan.
(2) Program Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin komisioning dan izin operasi.
(3) Selama tahapan dekomisioning kegiatan pelaksanaan program Perawatan yang relevan harus dilaksanakan.
(4) Ringkasan dari program Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan dalam laporan analisis keselamatan.
(1) Program Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. uraian umum;
b. seleksi, kualifikasi, kompetensi, dan uraian tanggung jawab personil Perawatan;
c. uraian mengenai SSK yang penting untuk keselamatan;
d. jenis, metode dan teknik Perawatan;
e. uraian mengenai fasilitas dan peralatan Perawatan;
f. daftar prosedur Perawatan;
g. jadwal Perawatan;
h. rekaman dan laporan;
i. kaji ulang; dan
j. pengelolaan suku cadang terkait Perawatan.
(2) Format dan isi program Perawatan sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) PI harus melaksanakan program Perawatan sejak kegiatan komisioning sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan program Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelaksanaan kegiatan perawatan rutin dan nonrutin.
(3) Pelaksanaan program Perawatan dilakukan oleh supervisor dan operator INNR yang memiliki surat izin bekerja dari BAPETEN.
(4) Supervisor dan operator INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperoleh pelatihan mengenai Perawatan INNR.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan Perawatan INNR diatur dalam peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(6) Pelaksanaan kegiatan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
PI harus melakukan kaji ulang dan pemutakhiran program Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara berkala paling
lama 5 (lima) tahun sekali selama tahap pengoperasian sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(1) PI dapat melimpahkan pelaksanaan kegiatan Perawatan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal kegiatan Perawatan dilaksanakan pihak lain:
a. PI tetap bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kegiatan yang dilimpahkan dan terhadap keselamatan kegiatan Perawatan
b. PI harus menyatakan lingkup pekerjaan yang jelas untuk dilaksanakan pihak lain.
(3) PI harus membuat ketentuan untuk menjamin:
a. pihak lain menggunakan petugas Perawatan sesuai dengan kompetensi, dan mematuhi prosedur dan evaluasi kinerja yang ditetapkan;
b. pihak lain memenuhi budaya keselamatan di instalasi;
c. hasil Perawatan dikaji oleh personil yang terkualifikasi dan tidak terlibat dalam pelaksanaan Perawatan; dan
d. kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain sesuai dengan Sistem Manajemen.
(1) Dalam hal kegiatan Perawatan dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pihak lain harus diberikan pelatihan mengenai:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan INNR; dan
b. keselamatan kerja dalam Perawatan.
(2) Dalam hal kegiatan Perawatan dilaksanakan oleh pihak lain dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan penjelasan singkat mengenai pengawasan dan keselamatan instalasi oleh personil Perawatan.
(1) PI harus menyediakan fasilitas dan peralatan Perawatan yang memadai untuk kegiatan Perawatan.
(2) Fasilitas dan peralatan Perawatan diuraikan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) PI harus menerapkan Sistem Manajemen dalam melaksanakan program Perawatan.
(2) Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan Sistem Manajemen instalasi.
Ketentuan mengenai Sistem Manajemen diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, program Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi fasilitas yang sudah beroperasi, tetap berlaku sampai dengan perpanjangan izin operasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BAPETEN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERAWATAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR FORMAT DAN ISI PROGRAM PERAWATAN A.
Kerangka Format Program Perawatan