Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegunungapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
