Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku, PET yang telah mengajukan persetujuan Evaluasi Tapak tetap mengikuti Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegunungapian.
Koreksi Anda
