Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
(1) PET harus menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan Evaluasi Tapak untuk aspek kegunungapian.
(2) Sistem manajemen Evaluasi Tapak untuk aspek kegunungapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem manajemen Evaluasi Tapak secara keseluruhan.
Koreksi Anda
