Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi bahaya gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap produk gunung api sebagai berikut:
a. abu Tephra;
b. misil;
c. gas gunung api;
d. lahar;
e. tsunami dan gelombang tegak; dan
f. fenomena atmosfer.
(2) Hasil evaluasi bahaya gunung api dikuantifikasikan ke dalam nilai parameter dasar desain.
(3) Dalam hal produk gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi memengaruhi keselamatan Instalasi Nuklir, PET harus merencanakan solusi rekayasa.
(4) Dalam hal solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, tapak dinyatakan tidak layak.
(5) Ketentuan mengenai evaluasi bahaya gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
