Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengkajian potensi produk gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengkajian awal;
b. karakterisasi sumber aktivitas gunung api; dan
c. penapisan produk gunung api.
(2) Dalam melakukan penapisan produk gunung api, PET harus mengkaji potensi produk gunung api mencapai tapak.
(3) Produk gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Aliran Piroklastik;
b. aliran lava;
c. Longsoran Bahan Rombakan, tanah longsor dan kegagalan lereng;
d. pembukaan lubang baru;
e. deformasi tanah;
f. abu Tephra;
g. lahar;
h. misil;
i. gas gunung api;
j. tsunami dan gelombang tegak; dan
k. fenomena atmosfer.
(4) Dalam hal terdapat potensi salah satu produk gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dalam area dengan radius 5 (lima) km dari tapak dan dengan probabilitas lebih besar dari 10-7 per tahun, tapak dinyatakan tidak layak.
(5) Ketentuan mengenai pengkajian potensi produk gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
