Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi kegunungapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mencakup:
a. aktivitas gunung api yang terjadi lebih dari 10 juta tahun;
dan/atau
b. aktivitas gunung api yang terjadi kurang dari 10 juta tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengumpulan data dan informasi kegunungapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
