Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
Tahapan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pengumpulan data dan informasi kegunungapian;
b. pengkajian potensi produk gunung api; dan
c. evaluasi bahaya gunung api.
Koreksi Anda
