Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
(1) PET harus melakukan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian terhadap tapak dan wilayah sekitarnya.
(2) PET harus mempertimbangkan kombinasi suatu produk gunung api dengan produk gunung api lainnya dan/atau dengan kejadian eksternal lain yang terjadi secara bersamaan.
Koreksi Anda
