Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur PET dalam melakukan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegunungapian.
Koreksi Anda
