Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGUNUNGAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Gunung Api Aktif adalah gunung api yang menunjukkan aktivitas gunung api, gunung api yang mempunyai riwayat erupsi, atau gunung api yang riwayat erupsi tidak diketahui namun mempunyai kemampuan menjadi aktif selama umur instalasi nuklir. 2. Gunung Api Sumber adalah gunung api yang menghasilkan produk gunung api yang berpotensi mencapai tapak. 3. Bahan Piroklastik adalah fragmentasi magma yang berukuran abu dengan diameter kurang dari 2 (dua) mm, lapili dengan diameter 2 (dua) sampai dengan 64 (enam puluh empat) mm dan bom dengan diameter lebih dari 64 (enam puluh empat) mm yang dilepaskan selama erupsi gunung api. 4. Tephra adalah Bahan Piroklastik yang dilontarkan selama erupsi gunung api. 5. Longsoran Bahan Rombakan (debris avalanche) adalah aliran batuan dan bahan rombakan lainnya yang mengalir atau meluncur karena gravitasi dengan kecepatan tinggi. 6. Fumarola adalah gas gunung api dengan kandungan utama uap air yang disemburkan dari rekahan di tubuh gunung api. 7. Aliran Piroklastik (pyroclastic flows) adalah aliran Bahan Piroklastik yang dilepaskan selama erupsi gunung api. 8. Pemohon Evaluasi Tapak selanjutnya disingkat PET adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan evaluasi tapak selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir. 9. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan instalasi nuklir. 10. Instalasi Nuklir adalah: a. reaktor nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas. 11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Koreksi Anda