Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di J a k a r t a pada tanggal 17 Maret 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 2015-2019 INDIKATOR KINERJA UTAMA 1. Nama Organis asi : BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 2. Tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 4. Indikator Kinerja Utama : NO. URAIAN ALASAN SUMBER DATA a. Indeks angka kejadian keselamatan nuklir (skala INES: 1 - 7) Mengukur tingkat kejadian kecelakaan radiasi yang signifikan. Laporan kejadian keselamatan nuklir . b. Indeks kepuasan Masyarakat (dari skala 4) Mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang terkait penggunaan pemanfaatan tenaga nuklir. Hasil survey terhadap kepuasan masyarakat. c. Jumlah kejadian keamanan nuklir yang signifikan Mengukur kejadian penyalahgunaan Zat Radioaktif atau Bahan Nuklir. Laporan kejadian keselamatan nuklir dan / atau Laporan pembacaan Radiation Portal Monitor (RPM). d. Jumlah kasus penyalahgunaan bahan nuklir Menghitung jumlah penyalahgunaan bahan nuklir. Laporan kejadian keselamatan nuklir dan / atau Laporan pembacaan Radiation Portal Monitor (RPM). e. Tingkat Kesesuaian Pengawasan Safeguards BAPETEN dengan hasil Pengawasan Safeguards IAEA (%) Mengukur Tingkat kesesuaian pengawasan Safeguards. Laporan pengawasan safeguards. f. Prosentase pekerja radiasi yang menerima dosis radiasi lebih dari 1 mSv (%) Mengukur dosis pekerja radiasi. Laporan evaluasi dosis. g. Tingkat pelanggaran pengguna terhadap ketentuan keselamatan, keamanan dan safeguards (%) Menghitung jumlah pelanggaran oleh pengguna. Laporan Hasil Inspeksi. h. Indeks kepuasan pengguna (dari skala 4) Mengukur tingkat kepuasan pengguna pemanfaatan tenaga nuklir. Hasil survey kepuasan pengguna. i. Tingkat kualitas akuntabilitas kinerja (LAKIP) (dari skala AA) Mengukur kinerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenaganukliran. Hasil evaluasi Lapkin BAPETEN. j. Indeks Reformasi Birokrasi (Skor 1 - 100) Mengukur pelaksanaan Reformasi Birokrasi BAPETEN. Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi. k. Opini atas Laporan Keuangan Mengukur kinerja organisasi dalam pengelolaan keuangan Negara. Laporan Keuangan BAPETEN. l. Indeks Profesional ASN (Skor 1 – 100) Mengukur tingkat Profesional ASN BAPETEN. Laporan pelaksanaan organisasi yang profesional. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, JAZI EKO ISTIYANTO
Koreksi Anda