Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh setiap unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II dan unit kerja mandiri di lingkungan BAPETEN.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPETEN melalui Inspektorat.
(3) Inspektorat dalam menerima laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. melakukan evaluasi dan reviu; dan
b. melaporkan hasil evaluasi dan reviu kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
