Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKU BAPETEN 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi setiap unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II dan unit kerja mandiri di lingkungan BAPETEN untuk: a. MENETAPKAN rencana kerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun perjanjian kinerja; dan d. menyusun laporan kinerja.
Koreksi Anda