Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
IKU BAPETEN 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi setiap unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II dan unit kerja mandiri di lingkungan BAPETEN untuk:
a. MENETAPKAN rencana kerja tahunan;
b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran;
c. menyusun perjanjian kinerja; dan
d. menyusun laporan kinerja.
Koreksi Anda
