Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
