Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Dosimetri wajib berpartisipasi dalam Uji Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a. (2) Uji Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh laboratorium dosimetri tingkat nasional dan/atau laboratorium dosimetri standar sekunder.
(3) Uji Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan Uji Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai laboratorium dosimetri dan kalibrasi alat ukur radiasi.
Koreksi Anda
