Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Jaminan mutu hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g dilakukan melalui:
a. Uji Banding;
b. uji kinerja rutin; dan
c. pengukuran ketidakpastian.
Koreksi Anda
