Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
Prosedur pengelolaan Dosimeter Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, paling kurang terdiri atas:
a. identifikasi Dosimeter Perorangan;
b. transportasi ke pengguna (pengiriman ke pengguna);
c. penerimaan di Laboratorium Dosimetri;
d. penanganan (pengelolaan proses);
e. perlindungan kerahasiaan pelanggan;
f. penyimpanan;
g. retensi (waktu penyimpanan) Dosimeter Perorangan;
dan
h. pemusnahan.
Koreksi Anda
