Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengelolaan Dosimeter Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, paling kurang terdiri atas: a. identifikasi Dosimeter Perorangan; b. transportasi ke pengguna (pengiriman ke pengguna); c. penerimaan di Laboratorium Dosimetri; d. penanganan (pengelolaan proses); e. perlindungan kerahasiaan pelanggan; f. penyimpanan; g. retensi (waktu penyimpanan) Dosimeter Perorangan; dan h. pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id