Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Dosimeter Perorangan yang dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f harus dimuat dalam: a. prosedur pengelolaan Dosimeter Perorangan; dan b. rekaman pengelolaan Dosimeter Perorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id