Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Ketertelusuran pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e harus dinyatakan terhadap semua peralatan utama dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Untuk menjamin ketertelusuran pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua peralatan harus dikalibrasi.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
