Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri atas:
a. peralatan utama, antara lain:
1. peralatan untuk evaluasi dosimeter film;
2. peralatan untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi; dan/atau
3. peralatan untuk evaluasi dosimeter OSL; dan
b. peralatan pendukung, antara lain:
1. termometer;
2. luxmeter
3. higrometer; dan
4. timer.
(2) Peralatan untuk evaluasi dosimeter film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 1 paling kurang terdiri atas:
a. sistem pencucian film yang meliputi:
1. developer; dan
2. fixer; dan
b. alat ukur densitas film.
(3) Peralatan untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 2 harus tersedia paling kurang sistem TLD reader.
(4) Peralatan untuk evaluasi dosimeter OSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 3 harus tersedia paling kurang sistem OSL reader.
Koreksi Anda
