Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri atas: a. peralatan utama, antara lain: 1. peralatan untuk evaluasi dosimeter film; 2. peralatan untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi; dan/atau 3. peralatan untuk evaluasi dosimeter OSL; dan b. peralatan pendukung, antara lain: 1. termometer; 2. luxmeter 3. higrometer; dan 4. timer. (2) Peralatan untuk evaluasi dosimeter film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 1 paling kurang terdiri atas: a. sistem pencucian film yang meliputi: 1. developer; dan 2. fixer; dan b. alat ukur densitas film. (3) Peralatan untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 2 harus tersedia paling kurang sistem TLD reader. (4) Peralatan untuk evaluasi dosimeter OSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 3 harus tersedia paling kurang sistem OSL reader.
Koreksi Anda