Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laboratorium Dosimetri melakukan metode kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melalui penyinaran radiasi terhadap Dosimeter Perorangan secara mandiri, Laboratorium Dosimetri wajib memiliki izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam fasilitas kalibrasi.
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam fasilitas kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
