Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Metode evaluasi, metode kalibrasi, dan validasi metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus ditetapkan dan dilaksanakan oleh Laboratorium Dosimetri.
(2) Penetapan metode evaluasi, metode kalibrasi, dan validasi metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pada jenis dan energi radiasi, dan Hp(d) yang akan dipantau.
Koreksi Anda
