Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Kondisi akomodasi dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memperhatikan:
a. ukuran ruangan;
b. radiasi latar;
c. pencahayaan;
d. ventilasi; dan
e. temperatur dan kelembaban.
(2) Kondisi akomodasi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
