Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi akomodasi dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memperhatikan: a. ukuran ruangan; b. radiasi latar; c. pencahayaan; d. ventilasi; dan e. temperatur dan kelembaban. (2) Kondisi akomodasi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id