Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang LABORATORIUM DOSIMETRI EKSTERNA
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus sesuai dengan lingkup layanan Laboratorium Dosimetri.
(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Koreksi Anda
